> >

Polisi Tangkap Pelaku Pemalusan Hasil PCR, Antigen, dan Surat Vaksinasi

Hukum | 9 Juli 2021, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus kejahatan pemalsuan surat keterangan hasil PCR, antigen, hingga surat vaksinasi.

Kelompok ini mengeluarkan surat bebas covid-19 tanpa harus melalui uji laboratorium.

Sebanyak tiga kelompok kejahatan pemalsuan surat keterangan bebas covid-19, baik itu PCR, antigen hingga surat vaksinasi ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Modus dari kelompok ini adalah dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.

Kemudian surat keterangan bebas covid-19 palsu yang tampa melalui uji laboratorium, dikirimkan setelah pemesan mengirim sejumlah uang.

Penyelidikan masih terus dilakukan terhadap kelompok ini untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemalsuan surat swab PCR ini terjadi di tiga lokasi. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka yang sudah kita amankan. Ada 1 yang DPO kita sedang lakukan pengejaran. Kenapa yang lain tidak kami hadirkan? Karena anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU