> >

Delapan Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Dipecat oleh Anies

Peristiwa | 9 Juli 2021, 17:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk para alim ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (30/6/2021). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat delapan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa Anies akan melangsungkan upacara pemberhentian delapan petugas Dishub pada sore ini, Jumat (9/7/2021). 

"Gubernur DKI Jakarta akan menghadiri upacara pemberhentian anggota Dishub yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, di halaman Balai Kota, pukul 16.00 WIB sore ini," tulis Humas Pemprov DKI Jakarta melalui pesan singkat, Jumat.

Seperti yang diketahui, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI Jakarta yang sedang nongkrong di warung kopi pada Kamis (8/7/2021) pukul 21.00 WIB.

Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”.

Baca Juga: Viral Video Sejumlah Petugas Dishub Nongkrong Saat Jam PPKM Darurat

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir sudah membenarkan video rekaman yang viral tersebut.

"Dishub DKI Jakarta telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam, petugas-petugas tersebut akan mendapat sanksi tegas," kata Chaidir pada keterangannya, Jumat. 

Chaidir mengatakan, setelah dilakukan investigasi petugas yang nongkrong itu tidak berada di wilayah tugasnya.

Pemeriksaan petugas tersebut dipimpin oleh atasannya langsung dan dilakukan berjenjang. 

"Delapan orang itu dicopot sama Pak Gubernur," kata Chaidir.

Petugas tersebut dipecat karena melanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.

Chaidir mengatakan ini adalah bentuk pelanggaran berat karena mengabaikan ketentuan yang ada.

"Ini biar semua pada tahu, lagi PPKM kok sebagai petugas malah melanggar. Aturan, mereka menjadi contoh," kata dia.

Baca Juga: Video Pemakaman Covid-19 di TPU Rorotan Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Pemprov Dki

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU