Kemenkumham sulsel Harmonisasi Ranperda Kota Parepare
Berita daerah | 9 Juli 2021, 16:27 WIBPAREPARE, KOMPAS.TV - Tim perancang peraturan perundang undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan fasilitasi penyusunan naskah akademik ( NA) dan Harmonisasi rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang Perusahaan Umum Daerah air minum Kota Parepare bertempat di balaikota Parepare, Kamis(9/7)
Tim Perancang Kanwil Sulsel di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan beranggotakan 3 orang perancang, yakni Muh. Fadli, Andi Pramita dan Baharuddin
Andi Haris menyampaikan bahwa Undang - undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 12 tahun tahun 2011tentang pembentukan peraturan Perundang - Undangan mengamanatkan peran perancang peraturan Perundang - Undangan pada kanwil dalam mengharmonisasi produk Hukum daerah
Selanjutnya, Tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang - undangan, wajib dilakukan pengharmonisasian
Harmonisasi Bertujuan untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pearatuaran perundang - undangan yang setingkat atau lebih tinggi dan putusan pengadilan, dan teknik penyusunan peraturan perundang undangan. Selain itu tujuan pengharmonisasian adalah untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur peraturan perundang - undangan.
Sementara itu, Plt Kabag. Hukum Hj. Nurwana,SH menyampaikan harapan kerjasama dengan kantor wilayah dan harmonisasi rancangan dilaksanakan oleh perancang dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pembahasan. Plt. Kabag hukum Pemkot parepare berharap seluruh rancangan perda kota parepare dapat disesuaikan dengan teknik dan substansi sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang undangan
Selanjutnya perancang Kanwil Sulsel zonasi Parepare, Fadli menyampaikan tanggapan terkait naskah akademik ranperda tersebut diatas, Fadli menyampaikan bahwa setelah mencermati Naskah Akademik dimaksud, Berdasarkan pedoman - pedoman pembentukan rancangan peraturan daerah, penyusunan Naskah Akademik ini masih terdapat hal yang perlu mendapatkan perbaikan atau disesuaikan dengan lampiran I Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan .
Hal lain, yang perlu menjadi perhatian, Masih terdapat kecenderungan bagi pemrakarsa untuk mengadopsi peraturan daerah lainnya, sedangkan kondisi daerah satu dengan yang lainnya dapat saja berbeda.
Lebih lanjut, Pramita salah satu anggota tim Perancang sependapat dengan rekannya, bahwasanya dalam penyusunan ranperda, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi daerahnya, seperti wilayah, sosial masyarakat, budaya dan lainnya.
#PAREPARE
#penyusunannaskahakademik
#KANWILKUMHAM
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV