> >

Salat Jumat di Tengah PPKM Darurat, PCNU Ponorogo Imabu Masyarakat Salat di Rumah

Agama | 9 Juli 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi Salat Id dilakukan sendiri di rumah. (Sumber: TribunJabar/Gani Kurniawan)

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo memberikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat kepada warga Nahdliyyin Ponorogo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wakil Katib Syuriah PCNU Ponorogo, Muqorobin Al-hafidz mengatakan, jika di daerah tersebut banyak warga yang terpapar dan sangat rawan terjadi penularan Covid-19, maka dianjurkan untuk salat Jumat di rumah.

"Jadi kajian fiqihnya diperbolehkan salat masing-masing di rumah, bisa salat Jumat bisa salat Dhuhur," kata Muqorobin dilansir dari Tribunnews, Jumat (9/7/2021).

Jika anggota keluarga di rumah tersebut lebih dari 3-5 orang, lanjutnya, maka dianjurkan salat Jumat tetap dengan dua khutbah yang ringkas.

"Namun kalau tidak bisa ya cukup salat dhuhur," kata dia.

Sementara wilayah yang dipandang aman dan terhindar dari Covid-19, salat Jumat bisa dilaksanakan di masjid.

"Tapi hanya untuk lingkungan sekitar dan prokes tetap dilaksanakan secara ketat," tambah Muqorobin.

Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah

Imbauan tersebut senada dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pelaksanaan salat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan.

Jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU