Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL
Sosial | 8 Juli 2021, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (8/7/2021), pengguna jasa kereta api listrik (KRL) wajib mengenakan masker ganda jenis N95, KN95, dan KF94. Sosialisasi penggunaan masker ganda telah dilakukan sejak Senin (5/6) lalu.
Penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker ganda dilarang naik KRL.
"Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, pada keterangan tertulis, Kamis.
Baca Juga: KRL Catat Jumlah Penumpang Terendah Sepanjang 2021 pada Hari Keempat PPKM Darurat
Dari catatan yang diperoleh penumpang KRL pada hari ini hingga pukul 09.00 WIB sebanyak 77.702 orang, berkurang 4% dibanding Rabu kemarin pada waktu yang sama.
"Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta," kata Anne.
Anne menambahkan, saat ini layanan KRL hanya boleh digunakan khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal.
Jenis sektor esensial dan kritikal mengikuti aturan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau N-95!
Sektor esensial yaitu:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV