Satpol PP DKI Tegaskan Kantor Equity Life Disegel Sampai 20 Juli, Langgar Ketentuan PPKM Darurat
Peristiwa | 7 Juli 2021, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan bahwa kantor PT. Equity Life Indonesia yang berlokasi di lantai 43 Sahid Sudirman Center, disegel hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Ditutup sampai tanggal 20 selama PPKM Darurat," kata Arifin pada keterangannya, Rabu (7/6/2021).
Arifin mengatakan kantor Equity Life Indonesia melanggar ketentuan operasional kantor selama masa PPKM Darurat yakni jumlah karyawan dalam satu ruangan melebihi kapasitas yang ditentukan dan protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik.
"Iya (melanggar kapasitas). Kita melihatnya seperti itu. Kemudian prokes-nya juga nggak dipedomi, jaga jaraknya nggak dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life merilis pernyataan yang mengatakan bahwa perusahaan mereka bergerak di sektor esensial. Arifin menegaskan, meskipun begitu, perusahaan esensial tetap harus menjalankan aturan kapasitas bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.
"Jadi kalupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya. Jumlah batasan orang bekerja, jangan kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar," tegasnya.
Baca Juga: Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial
"Apalagi seperti tadi ada orang hamil yang dipekerjakan. Ketentuannya orang hamil ya nggak boleh kerja dong. Mereka (harus) beri perlindungan. Karena rentan sekali ibu hamil, ibu menyusui, termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran COVID," sambung Arifin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak pada Selasa (6/7) pada dua perusahaan yang masih beroperasi saat PPKM Darurat, Equity Life dan Ray White Indonesia.
Kedua kantor tersebut saat ini disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV