> >

Pedagang Satwa Liar Ditangkap Polisi

Berita daerah | 7 Juli 2021, 10:04 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membongkar praktik perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Sebanyak 11 satwa dilindungi jenis burung dan lutung budeng berhasil diamankan polisi dari dua lokasi penggerebekan.

Polisi juga menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi, GS serta EP, warga Yogyakarta dan Jawa Tengah. Keduanya menjual satwa dilindungi lewat media sosial seharga Rp 1 juta untuk jenis burung, dan Rp 1,5 juta untuk lutung budeng.

Kepada polisi para pelaku mengaku membeli satwa yang dilindungi dalam kondisi sakit dari sejumlah pedagang di Jawa Timur. Karena dalam kondisi sakit satwa-satwa ini didapat dengan harga murah. Setelah sehat satwa yang dilindungi ini dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

“Dari penjual di Jawa Timur kemudian ditampung di Jogja, dan dipasarkan melalui Facebook. Mereka membeli dengan harga murah karena satwa dalam kondisi sakit lalu dirawat dan setelah sembuh baru dipasarkan. Dibeli dengan harga di bawah Rp 1  juta,” kata AKBP FX Endriadi, Wadir Reskrimsus Polda DIY.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman lima tahun penjara.

#SatwaLiar #DaerahIstimewaYogyakarta #PoldaDIY

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU