Penumpang 2 Bus Diminta Turun Karena Tidak Memiliki Surat Rapid Test dan Vaksin
Berita daerah | 6 Juli 2021, 11:31 WIBBANYUWANGI, JAWA TIMUR - Tim Satgas Covid-19 mendapati 2 bus sarat penumpang yang tidak mengantongi surat rapid test dan sertifikat vaksinasi. Penumpang dari Pelabuhan Gilimanuk Bali tujuan Ketapang Banyuwangi itu langsung diminta turun dan wajib rapid test.
2 bus sarat penumpang dari Pulau Bali yang baru saja menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi langsung diberhentikan oleh Satgas Covid-19. Seluruh penumpang selanjutnya diminta turun, karena tidak mengantongi surat antigen bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dengan Format Baru
Mereka lalu diminta rapid test di kantor kesehatan pelabuhan setempat untuk memastikan bebas Covid-19. Setelah menjalani rapid test, seluruh penumpang tujuan berbagai kota di Pulau Jawa itu diperbolehkan melanjutkan perjalanannya, karena hasilnya non reaktif.
Tim Satgas juga mendapati truk sembako nakal yang mengangkut 5 penumpang tanpa mengantongi surat rapid test dan sertifikat vaksinasi. Petugas langsung memberikan teguran kepada seluruh penumpang.
Seluruh pengguna jasa penyeberangan baik yang hendak menyebrang ke Pulau Bali maupun arah sebaliknya diwajibkan menunjukan surat hasil rapid tes dan sertifikat vaksinasi. Aturan itu berlaku selama PPKM Darurat untuk menekan kasus corona.
#PPKMDarurat #PenumpangKapal #PelabuhanKetapangGilimanuk #RapidTest #SertifikatVaksin
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV