> >

Catat! Jam Operasinal dan Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Dibatasi Selama PPKM Darurat

Sosial | 3 Juli 2021, 21:42 WIB
Suasana di dalam gerbong KRL Yogyakarta-Solo saat hari pertama uji coba publik, Senin (1/2/2021). Warga pun antusias mengikuti uji coba itu. (Sumber: Humas KAI Commuter)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan jam operasional KRL Yogyakarta-Solo dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021.

Pembatasan tersebut menjadi pukul 05.05 - 18.30 WIB.

"Selain pembatasan jam operasional, juga dilakukan pembatasan layanan yaitu jumlah pengguna yang diizinkan masuk di tiap gerbong," kata Anne melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya, lanjut Anne, jumlah penumpang yang diizinkan naik di tiap gerbong adalah 74 orang atau sekitar 40 persen dari total kapasitas. Namun, selama dua minggu pelaksanaan PPKM Darurat akan diturunkan menjadi 32 persen dari kapasitas atau hanya 52 penumpang.

Baca Juga: Nasib Belasan Ribu Karyawan Mal di DIY Terancam, APPBI DIY Berharap PPKM Darurat Tidak Diperpanjang

Anne memastikan KAI Commuter akan menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang secara lebih ketat. Dimulai saat penumpang masuk stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Dalam PPKM Darurat, kata Anne, KAI Commuter akan dibantu petugas dari TNI dan kepolisian untuk penegakan aturan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas.

Bagi masyarakat yang masih harus menjalankan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggunakan moda KRL, Anne mengimbau untuk menghindari jam-jam sibuk. Menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin terutama menjaga jarak aman, serta selalu memakai masker. Dianjurkan memakai masker ganda sesuai anjuran kesehatan.

Anne memaparkan lebih jauh bahwa prokes selama ini sudah diberlakukan saat PPKM, seperti larangan bagi balita menggunakan KRL, hingga larangan berbicara langsung maupun menelepon di dalam kereta tetap akan diberlakukan.

Pengguna KRL yang berusia lanjut juga hanya diperbolehkan menggunakan moda transportasi itu di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 -14.00 WIB. Begitu pula dengan ibu hamil dan anak berusia di atas lima tahun.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU