> >

Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bakal Kena Sanksi Dibawa ke Makam

Sosial | 3 Juli 2021, 20:19 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membawa mereka ke pemakaman Covid-19 di TPU Keputih. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Surabaya bakal memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membawa mereka ke pemakaman Covid-19 di TPU Keputih.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan, sanksi ini harapannya akan menyadarkan masyarakat akibat terburuk dari melanggar prokes Covid-19.

"Jadi, kalau nanti ada yang melanggar, akan dibawa ke makam Keputih untuk melihat berapa banyak orang Surabaya yang sudah meninggal karena kelalaiannya tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Eri, Sabtu (3/7/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Tempat Wisata di Kota Batu Dipastikan Tutup

Selain itu, Eri menyebut, pelanggar protokol kesehatan di Surabaya juga mesti menginap di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

Setelah menginap semalam di Liponsos, para pelanggar prokes itu akan menjalani tes swab untuk memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.

Suasana pemakaman korban Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).(Sumber: Kompas.id/Rony Ariyanto)

Terkait PPKM Darurat, Pemkot Surabaya bersama tim gabungan TNI-Polri juga mulai menggelar patroli untuk mengecek penerapan protokol kesehatan pada Sabtu malam ini.

Operasi prokes ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jatim serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi, sifatnya kami menindaklanjuti Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Darurat, yang mana di situ diperintahkan TNI-Polri dan Pemda untuk bergerak. Maka, hari ini yang diikhtiarkan adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Eri.

Menurut Eri, tim patroli gabungan akan menindak masyarakat yang masih berkumpul atau rumah makan yang masih menyediakan tempat duduk pada pukul 20.00 WIB.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU