> >

Gibran Putuskan Mal Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Beda dengan Pusat?

Update | 2 Juli 2021, 08:38 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)

Merujuk dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima KOMPAS TV, memuat 13 poin penyekatan aktivitas. Pada salah satu poinnya tertulis bahwa pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat.

Meski di poin lain menunjukkan pembukaan hal-hal yang termasuk dalam sektor esensial, seperti makanan dan obat-obatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU