Gibran Putuskan Mal Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Beda dengan Pusat?
Update | 2 Juli 2021, 08:38 WIBMerujuk dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima KOMPAS TV, memuat 13 poin penyekatan aktivitas. Pada salah satu poinnya tertulis bahwa pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat.
Meski di poin lain menunjukkan pembukaan hal-hal yang termasuk dalam sektor esensial, seperti makanan dan obat-obatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV