Provokator Terkait Kebijakan Penyekatan Jembatan Suramadu Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Update corona | 1 Juli 2021, 16:07 WIBKOMPAS.TV - Tersangka provokasi penyekatan di kawasan Jembatan Suramadu dikenai sanksi wajib lapor.
Polisi juga akan melacak grup WhasApp tersangka untuk mengungkap kemungkinan tersangka baru.
Tersangka dikenakan sanksi wajib lapor atas perbuatannya memprovokasi warga terkait penyekatan di jembatan suramadu pekan lalu.
Polisi juga melacak grup whatsapp tersangka untuk mencari dugaan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka menyebarkan ujaran kebencian dan melawan pemerintah terkait kebijakan penyekatan di pos Suramadu.
Postingan itu diunggah tersangka pada 22 Juni lalu dan diduga menjadi penyebab kericuhan di pos penyekatan Suramadu.
Sempat terjadi pula keributan di pos penyekatan Jembatan Suramadu, unjuk rasa digelar sejumlah warga yang menolak penyekatan di penyeberangan Suramadu, Jawa Timur, walaupun hasil sekatan menunjukkan ratusan warga terkonfirmasi positif corona.
Dalam aksinya, massa menuntut agar pos penyekatan dan tes antigen pada penyekatan Suramadu di sisi Surabaya dan Bangkalan ditutup.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV