> >

Pemkot Bandung Siapkan Berbagai Kemungkinan Antisipasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Berita daerah | 1 Juli 2021, 07:38 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Sumber: KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat.

Kata Oded, yang juga sebagai Walikota Bandung, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Revisi perwal (peraturan wali kota) akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” kata Oded melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

Untuk sementara, lanjut Oded, penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari ke depan masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Sembari menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tingkatkan Aturan PPKM, ASN dan Non ASN WFH 75 persen!

Lebih lanjut Oded menjelaskan bahwa dalam ratas itu juga ada arahan yang diberikan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan di sejumlah ruas jalan tertentu menjadi pukul 18.00 WIB.

Wali kota menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Selain itu, ratas tersebut juga membahas persiapan Hari Raya Idul Adha oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. 

Wali kota menerangkan, telah ada Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Panduan Iduladha 2021. Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU