> >

Komplotan Pencuri Tiang Telpon Diringkus

Berita daerah | 1 Juli 2021, 00:54 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pencuri tiang telpon di Sumatera Selatan tertangkap. Para tersangka menjual tiang-tiang telpon tersebut ke sejumlah pengepul barang bekas di Palembang.

Tiga tersangka pencuri masing-masing, Dedek, Sudarsana dan Susanto, dibawa Polisi dari Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, setelah tertangkap sedang melakukan pencurian tiang telpon, ke Polda Sumatera Selatan.

Mereka diringkus, saat melakukan pencurian tiang telpon di ruas jalan lintas Sumatera.

Dari pengakuan tersangka  pada Polisi, mereka segaja merusak cor beton tiang telpon untuk dapat mengambil tiang telpon yang tertanam.

Agar tak dicurigai warga, tersangka mengenakan pakaian seragam dan surat tugas palsu.

Pencurian itu sudah dilakukan 3 tersangka ini di 10 lokasi di Sumsel.

Komplotan ini beranggotakan 6 orang, Polisi kini masih memburu  tiga pelaku lain.

Hasil curian kemudian dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Kalidoni Palembang, seharga Rp 1,6 juta rupiah per tiang telpon.

Dari tersangka Polisi menyita 10 tiang telpon, sejumlah alat gali dan lainnya.

Kini para tersangka ditahan di tahanan Polda Sumsel untuk proses hukumnya.

#pencurian #tiangtelpon #jatanraspoldasumsel

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU