> >

Anies: PPKM Darurat Adalah Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Pembatasan

Peristiwa | 30 Juni 2021, 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk para alim ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (30/6/2021). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat Jakarta agar melihat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebagai upaya penyelamatan, bukan pembatasan. 

Anies menegaskan, pemerintah tidak bertujuan untuk membatasi gerak masyarakat, sebaliknya kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga. 

"Saya ingin sampaikan, ini adalah iktiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan, jadi jangan kita mengira ini untuk pembatasan, bukan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).

Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, pembatasan dianggap perlu dan penting untuk dilakukan pemerintah. 

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," tambahnya.

Baca Juga: Anies Sebut PPKM Darurat di Pulau Jawa Dalam Tahap Finalisasi, akan Ada Aturan Jam Operasional

Anies mengatakan, untuk melakukan penyelamatan di tengah pandemi, pemerintah mau tidak mau harus dilakukan pembatasan.

"Jadi kalau mendengar ada pesan kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan bahwa 'waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang', jangan! Tapi dipandang kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," ujar Anies. 

Berdasarkan paparan Anies, saat ini aturan mengenai PPKM Darurat tengah difinalisasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. 

Secara umum, kata Anies, PPKM Mikro Darurat akan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat sesuai dengan status penyebaran Covid-19 di daerah tingkat kabupaten/kota.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU