5 Fakta Kerusuhan di Yalimo, Papua: Massa Bakar Kantor Pemerintah karena Tak Puas Hasil Sidang MK
Peristiwa | 30 Juni 2021, 07:07 WIBYALIMO, KOMPAS.TV- Kerusuhan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) yang disebabkan ketidakpuasan salah satu pendukung pasangan calon kepala daerah terhadap hasil sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi pembakaran terhadap gedung-gedung pemerintah setempat hingga ratusan warga mengungsi ke markas Polri dan TNI menjadi efek dari kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Kerusuhan di Yalimo hingga 7 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua Kerahkan 2 SST Brimob
Berikut ini 5 fakta kerusuhan massa di Yalimo, Papua:
1. Massa Bakar 8 Kantor Pemerintah
Massa di Kabupaten Yalimo melakukan aksi pembakaran terhadap delapan kantor pemerintahan setempat sebagai reaksi dari didiskualifikasinya pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil oleh Mahkamah Komstitusi (MK), Selasa (29/6/2021).
Massa yang tak puas atas hasil sidang MK itu, marah dan bertindak beringas dengan membakar gedung pemerintah diantaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Baca Juga: Mencekam, 7 Kantor Pemerintahan di Yalimo Dibakar Massa, Warga Ketakutan Ngungsi ke Markas TNI-Polri
2. Ratusan warga mengungsi ke markas TNI-Polri
Sampai dengan Selasa (29/6/2021) malam waktu setempat, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.
"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap! Wakil Bupati Yalimo Tenggak 4 Botol Vodka Sebelum Tewaskan Polwan Christin
3. Jumlah Personel Keamanan Kurang
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui kurangnya jumlah personel keamanan di lokasi untuk mengantisipasi efek dari hasil sidang putusan MK tersebut.
Ia pun mengakui ada kesalahan prediksi yang dibuat oleh Polres Yalimo.
Menurut dia, setelah mempelajari situasi di lapangan, aparat keamanan meyakini bila pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak akan ada reaksi berlebihan dari pendukungnya.
Kapolres, kata Kapolda, begitu percaya tidak akan ada masalah sehingga dia mengembalikan BKO yang ada di Yalimo.
"Dengan itu, jumlah perosnel keamanan yang tinggal di sana, personel Polres berjumlah 40 orang, di tambah TNI dari koramil 50, Pamrawan 751 13 orang," ujar Fakhiri.
Menurutnya, aparat keamanan selalu memonitor perkembangan pembacaan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait sengekta Pilkada Yalimo.
Hingga pukul 14.00 WIT, aparat masih meyakini pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang bersaing dengan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel, akan menang.
Terlebih Distrik Elelim, sebagai ibu kota dari Kabupaten Yalimo merupakan salah satu basis terkuat dari pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.
"Masyarakat di ibu kota Yalimo itu pendukung pasangan nomor urut 1, tentunya dengan mengetahui putusan itu dengan seketika mereka membakar. Apa yang terjadi di luar kesiapan dari Kapolres," terang Fakhiri.
Dengan kurangnya personel dibandingkan jumlah massa yang anarkis, maka prioritas utama aparat keamanan sata kejadian adalah untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.
Baca Juga: Kapolri Santuni Keluarga Polwan Korban Tabrakan Wakil Bupati Yalimo
4. Kirim Pasukan Tambahan hingga Lakukan Pendekatan ke Tokoh Warga
Setelah aksi anarkistis yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Polda Papua akan segera mengirim penguatan pasukan ke Distrik Elelim.
"Besok (hari ini-red) kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021) .
Selain itu, Fakhiri memastikan ia akan menemui Erdi Dabi yang tengah berada di Jayapura.
Ia akan meminta Erdi Dabi untuk berkomunikasi dengan massanya agar tidak lagi melakukan aksi anarkistis.
"Malam ini saya akan bertemu dengan pasangan nomor urut 1 (Erdi Dabi) untuk menenangkan massanya," kata dia.
Baca Juga: Polwan Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Diduga Kuat Akibat Mabuk
5. Ketidakpuasan Hasil Sidang Sengketa Pilkada
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV