Mulai Hari Ini, Gibran Kembali Larang Balita dan Ibu Hamil Masuk Mal serta Tempat Wisata di Solo
Berita daerah | 29 Juni 2021, 10:02 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali melarang anak usia di bawah lima tahun (Balita), ibu hamil, dan orang lanjut usia (Lansia) untuk masuk dalam mal, pasar tradisional dan tempat wisata di Solo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
"Setiap anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi dilarang memasuki Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan (mal), Tempat Hiburan, Tempat Wisata, dan Tempat Bermain," bunyi SE tersebut sepeti yang dikutip, Selasa (29/6/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga melarang setiap orang mengajak mereka yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PHRI: Perhotelan di Surakarta Dalam Kondisi Mengkhawatirkan
Selain pencabutan izin balita, ibu hamil, dan lansia ke tempat publik, SE juga mengakomodasi Instruksi Mendagri.
Dalam SE yang diteken Gibran pada 28 Juni 2021 ini menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai hari ini, Selasa.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi SE tersebut.
Sementara itu, untuk jam operasional mal di Solo juga akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat.
Sebagai informasi, selama dua pekan ini Pemkot telah mencabut larangan dan memperbolehkan bagi balita, ibu hamil dan lansia ke tempat publik tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV