> >

Satgas Covid 19 Bubarkan Pengunjung Kafe

Berita daerah | 28 Juni 2021, 16:27 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro. 

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandar Lampung menggelar Operasi Yustisi, pada Minggu (26/6) malam. Dalam patroli yustisi ini, petugas menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat khususnya anak muda di malam hari.

Satu persatu lokasi tempat usaha seperti kafe dan warung makan disisir oleh satuan tugas, dimana dalam patrolinya ini, petugas masih menemukan sejumlah kafe dan warga yang abai dalam Penerapan Protokol Kesehatan.

Satgas covid 19, meminta pemilik tempat usaha baik kafe dan warung makan untuk menutup tempat usahanya lantaran dinilai beroperasi diluar batas jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah. Sementara kerumunan pengunjung juga diminta petugas untuk membubaskan diri, dan tidak sedikit dari mereka yang dilakukan rapit tes oleh petugas.

Baca Juga: Viral! Wakil Bupati Lampung Tengah Joget di Pesta dan Abaikan Protokol Kesehatan

Intruksi yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung ini merujuk pada Intruksi  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro.

Dan Mengoptimalkan Posko penangangan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Surat Edaran Gubenur Lampung nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Lampung.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran Intruksi Mendagri, Gubernur dan Walikota Bandar Lampung ialah mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, dimana makan/minum di tempat sebesar 25%,  jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatann secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang

Selain itu butir poin lainya diantaranya mengatur Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan. Dimana jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebasar 25% dengan penerapan Protokol kesehatann secara lebih ketat.

#ppmkmicro #covid19 #jambatasoperasionaltempatusaha #covid19

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU