> >

Dua Penumpang Pesawat Terbukti Gunakan Surat PCR Palsu untuk Terbang ke Pontianak

Berita daerah | 26 Juni 2021, 16:57 WIB
Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dua dari sembilan penumpang pesawat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dilaporkan telah membawa surat hasil tes PCR palsu.

Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mendapati kasus Covid-19 dari sembilan penumpang tersebut, setelah melakukan tes pemeriksaan secara acak, Selasa (22/6/2021).

Mereka semua merupakan penumpang dari maskapai Lion Air dan Citilink yang melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk penumpang Lion Air ada dua orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada tujuh orang positif dari 10 sampel penumpang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Harisson menambahkan, dua penumpnag dari maskapai Lion Air telah menggunakan surat hasil tes swab PCR palsu bertuliskan Klinik Kantor Gubernur Kalbar.

"Di pesawat Lion Air pada Selasa (22/6/2021), ada dua penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik Kantor Gubernur (Kalbar). Setelah kami cek ternyata (suratnya) palsu," jelasnya.

Menanggapi temuan itu, Harisson mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan agar dapat diusut secara tuntas. Terlebih, pengakuan dari kedua penumpang itu pun sudah diterima.

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," ujar Harisson.

Baca Juga: Lagi, 7 Orang Pembuat dan Pemesan Surat PCR Palsu Ditangkap

Pasalnya, menurut Harisson, perbuatan ini sudah melanggar hukum dan menimbulkan dampak yang dapat membahayakan banyak orang di masa pandemi, yang mana tengah terjadi lonjakan kasus.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU