Narkoba Dari Tersangka Yang Terancam Hukuman Mati Dimusnahkan
Berita daerah | 26 Juni 2021, 15:51 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, memusnahkan sabu-sabu dan pil ekstasi, barang bukti dari 10 tersangka yang tertangkap satu bulan terakhir.
Para tersangka merupakan pengedar dengan anacaman hukuman mati.
Dengan menggunakan Blender 3,5 kilogram sabu-sabu dan 87 butir pil ekstasi, barang bukti dari 10 tersangka pengedar, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Sebelum duhaluskan menggunakan blender, narkoba dilarutkan dalam air dan deterjen.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi satu bulan terakhir di sejumlah tempat dengan tujuh laporan.
Mayoritas barang bukti milik dua tersangka pengedar narkoba asal Aceh, seberat 1,5 kilogram sabu, yang dikemas dalam paket kecil dan rencanaya dibawa ke Lampung melalui Sumsel.
Polisi terus mewaspadai jaringan narkoba lintas provinsi ini. Para tersangka dari barang bukti tersebut terancam hukuman mati.
#narkoba #direktoratresersenarkoba #poldasumsel
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV