Pembunuh Wartawan di Siantar Tertangkap, Libatkan Oknum Anggota TNI
Kriminal | 25 Juni 2021, 03:25 WIBPanca menambahkan, dari hasil uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban ternyaya cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Baca Juga: Penembakan Wartawan, Wakil Ketua DPR: Alarm bagi Kebebasan Pers
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Menurut Panca, kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama Polda Sumut dengan Kodam Bukit Barisan.
Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Baca Juga: Sindikat Pemerasan Narasumber Berkedok Wartawan Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk
Atas perbuatannya, para tersangka, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diketahui, Mara Salem Harahap atau Marsal (42) ditemukan tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Adapun rumah korban diketahui berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (Ant)
Baca Juga: Pelajar Ditembak di Taman Sari, Ibu Korban: Gemetaran Lihat Darah Banyak, Berharap Pelaku Ditangkap
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV