> >

Tersangkut Kasus GORR, Mantan Kepala BPN Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita daerah | 24 Juni 2021, 19:18 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road ( GORR ) kembali bergulir di pengadilan Tipikor Gorontalo.

Setelah menerima berkas  perkara dan menyatakan lengkap, hari Kamis 24 Juni 2021, majelis hakim mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi GORR, dengan terdakwa  mantan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (BPN)  Gorontalo G-T alias Gabriel.

Jaksa penuntut umum mendakwa G-T, telah melakukan perbuatan melawan hukum  dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pelaksana pembebasan lahan pembangunan jalan GORR.

Menurut jaksa penuntut umum, proses pembentukan panitia pelaksana pembebasan  lahan yang dilakukan terdakwa menyalahi aturan, dan ditemui  adanya bukti pencairan dana secara ganda,  yang diajukan terdakwa.

Bahwa hasil penyidikan, ditemukan juga adanya proses pengajuan surat pernyataan penguasaan fisik lahan yang tidak sesuai aturan serta  pengajuan dana yang dilakukan secara ganda.

Diketahui , pada proses pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road  atau GORR, ditemukan  perbuatan melawan hukum, dengan kerugian negara sebesar 43 milyar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah memvonis bersalah tiga terdakwa dalam kasus ini .

 

#Kasus GORR   #MantanKepala BPN  #Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU