Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi
Hukum | 24 Juni 2021, 17:07 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo masih melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut perihal kasus perusakan belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan pihaknya kini telah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan.
"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Ade dikutip dari ANTARA, Kamis (24/6/2021).
Beberapa saksi yang sudah diperiksa merupakan pengasuh dari rumah belajar/sekolah (kuttab) tempat anak-anak pelaku perusakan.
Ade mengungkapkan Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk enam pengasuh Kuttab Mojo tersebut.
Dia menuturkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan untuk mereka pada Kamis ini.
Baca Juga: Gibran Akan Usut Kasus Perusakan Makam
Sementara terkait dengan kegiatan belajar Kuttab Mojo tersebut hingga kini sudah dihentikan. Mengingat pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi yakni akan dilakukan bulan Juli 2021.
Tak hanya para pengasuh atau pengajar, polisi juga meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.
Ade juga mengungkapkan polisi telah mengumpulkan barang bukti dan akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang dimaksud antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan.
Lebih lanjut Ade mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Perusakan Makam, Gibran: Sudah Ngawur Banget Libatkan Anak-Anak!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV