Aipda Roni Didakwa Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Berawal Tertarik Penampilan Korban lalu Minta Nomor HP
Kriminal | 23 Juni 2021, 16:50 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra menjalani sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Pria berusia 45 tahun itu diketahui menghabisi dua gadis masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13) pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Insiden terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Baca Juga: Top3News: Update Pembunuhan Oleh Oknum TNI AL | Wisma Atlet Terisi 82%| Survei Masa Jabatan Presiden
Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Kepada korban RP, Aipda Roni menawarkan diri untuk membantu mencari barang titipan yang dimaksud. Dengan alaasn itu, Aipda Roni meminta nomor telepon seluler korban.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa yang tertarik pada korban RP lalu menghubunginya.
Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban tidak bisa karena sudah ada janji.
Lalu, pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Aipda Roni yang keluar rumah dengan mengendarai mobil mencoba menghubungi korban RP dan mengajaknya bertemu.
Kali ini, Aipda Roni perlu menyusun rencana agar korban mau diajak bertemu. Lantas, dia mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.
Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil. Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.
Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.
Baca Juga: Polisi Gadungan Menyekap Dan Memperkosa Korbannya
Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP. Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.
Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa. Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya.
“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV