> >

Pesta Narkoba, Biduan dan Seorang Pria Diringkus Polisi

Berita daerah | 23 Juni 2021, 14:44 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, seorang tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial Eka Yuli Susanti (31) dan teman prianya bernama Bagus Eko (30) di dua lokasi terpisah pada Selasa (15/6).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Baca Juga: Tak dIberi Tumpangan, 2 Pemuda Saling Tikam

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat kepada tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap perilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS di kawasan Pringkumpul, Keluarahan Pringsewu yang kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami dan kemudian langsung kami respon cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga.

Dari hasil pemeriksaan EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan (Biduan) tersebut mengaku menggunakan sabu tersebut bersama seorang teman prianya yakni BE.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku sudah 4 kali melakukan pesta sabu dirumah pelaku EYS, menurut kedua pelaku uang yang dipergunakan untuk membeli sabu adalah milik BE sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.

Baca Juga: HUT Kota Bandar Lampung ke-339, Warga Sekitar Gedung Pemkot Antusias Ikuti Vaksinasi Covid 19

“EYS mengaku sepinya panggilan untuk menyanyi ditengah pandemi menjadi penyebab dirinya frustasi sehingga membuatnya menggunakan narkotika sebagai pelarian,” tuturnya

Sedangkan pengakuan pelaku BE yang masih berstatus mahasiswa serta bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandar Lampung ini mengaku memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan ditempatnya bekerja.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

#biduanpakainarkoba #pestanarkoba #narkoba

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU