Tim Tabur Kejati Gorontalo Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Buku Bone Bolango
Berita daerah | 16 Juni 2021, 21:02 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Kurang lebih delapan tahun masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Djasroel Chaniago, akhirnya ditangkap tim tabur intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Djasroel Chaniago ditangkap saat menghadiri acara pada salah satu hotel di Jakarta Senin 14 juni 2021. Usai ditangkap, kesokan harinya Selasa 15 Juni 2021, tim tabur dan tersangka tiba di Gorontalo dan langsung menggiring tersangka ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Djasroel Chaniago, merupakan penyedia jasa dari PT Gilang Mahardika pada proyek paket pengadaan buku 39 sekolah Dasar Kabupaten Bone Bolango Gorontalo tahun 2011 dengan anggraan 3,7 Milyar Rupiah.
Djasroel Chaniago, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari tersangka Muhamad Husain selaku PPK, yang telah divonis hukuman penjara.
Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya penggelembungan anggaran dan kekurangan jumlah pada proses pengadaan buku tersebut. total kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan anggaran ini mencapai hampir 900 juta rupiah.
Djasroel Chaniago tidak diketahui keberadaannya, saat penyidik hendak memnyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Djasroel Chaniago kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tahun 2014.
#Tim Tabur #Kejaksaan #Korupsi
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV