> >

Wagub DKI: Kami akan Tindak Tegas Perkantoran yang Tidak Berlakukan WFH 50 Persen

Peristiwa | 16 Juni 2021, 13:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,  tidak akan segan-segan memberi sanksi bagi perkantoran yang tidak menaati protokol kesehatan dengan ketat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Salah satunya yakni pemberlakuan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya maksimal 50 persen dari total pekerja. Sementara sisanya diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

"Jadi mulai hari ini ke depannya, kita akan banyak aparat dan petugas yang melakukan operasi termasuk pembagian sanski," kata Riza di Balai Kota, Rabu (16/6/2021). 

Ia pun menekankan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar PPKM Mikro termasuk jika perkantoran menerapkan WFO lebih dari 50 persen pekerja. 

"Bagi siapa saja yg melanggar tidak segan-segan memberikan sanksi," kata Riza. 

Baca Juga: Pemkot DKI Jakarta Siapkan Total 8.249 Tempat Tidur Tambahan untuk Pasien Covid-19

Ia mengimbau seluruh pihak agar melakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Jadi kami minta sebelum diberi sanksi, mohon semuanya, unit usaha, unit kegiatan, perkantoran pabrik pasar mall semuanya hotel, melakukan prokes secara ketat," jelas Riza. 

Sebelumnya diberitakan, PPKM Mikro resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang. Keputusan ini diambil mengingat lonjakan kasus covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang signifikan. 

"Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).  

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU