Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja ke Kalimantan Selatan
Kriminal | 16 Juni 2021, 08:53 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Narkoba jenis sabu sebanyak 135 kg lebih digagalkan beredar oleh jajaran Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
2 tersangka adalah warga Balikpapan, kalimantan Timur dan satu lainnya warga Martapura Kabupaten Banjar, kalimantan Selatan.
Baca Juga: BNN Kalsel Tangkap Pengedar 8 Kg Sabu, Narkoba Disembunyikan dalam Karungan Beras
Sebagian barang bukti ditemukan saat penangkapan di kawasan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin sementara sisanya di sebuah ruko yang disewa pelaku.
2.225. 000 orang lebih diselamatkan dari penyalahgunaan sabu ini.
Sabu yang disita ini disebut sebagai pengiriman yang ketiga kalinya setelah pengiriman pertama seberat 50 kg dan kedua 100 kg dari Kaltim melalui jalur darat dan sungai.
"Ini sebenarnya threat yang ketiga yang ditangkap, kita berhasil menangkap threat ketiga karena sudah ditangkal dan dimapping ternyata penangkapannya bahwa dari laporan masyarakat barang ini dari Kalteng menuju kalsel menggunakan kelotok yaitu tambatnya di jembatan banua anyar tambatan wasaka," ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol . Rachmat Hendrawan.
Baca Juga: Kabur ke Balikpapan, Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Banjarmasin Akhirnya Ditangkap Polisi
Polresta Banjarmasin juga menggagalkan peredaran ganja dari Medan, Sumatera Utara seberat 528 gram lebih dalam 33 paket dengan satu tersangka.
Sebanyak 528 orang diselamatkan dari resiko penyalahgunaan ganja tersebut.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV