Pasca PSU, KPU Kalsel Berharap Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Berita daerah | 16 Juni 2021, 06:29 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin yang membidangi hukum dan pengawasan berharap tidak ada gugatan pasca psu 9 juni lalu.
Ia menyatakan KPU sudah melaksanakan secara jujur dan adil, serta mengklaim tidak ada potensi pelanggaran apapun.
Baca Juga: Saksi Paslon Tidak Tandatangani Hasil Rekapitulasi PSU Pemilihan Gubernur Kalsel di Kecamatan
Hal ini diungkap Nur Zazin terkait rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubenur Denny Indrayana – Difriadi lantaran banyaknya dugaan kecurangan yang dikantongi dalam penyelenggaraan psu tersebut.
"KPU sebenarnya siap dari awal karena memang hampir semua PSU di seluruh Indonesia itu potensi buat gugatan ke MK namun demikian kami berharap di Kalimantan Selatan ini tidak ada gugatan ke MK," ungkap Nur Zazin.
Baca Juga: Denny Indrayana Berencana Gugat Hasil PSU ke MK, KPU Nyatakan Siap
Sementara penetapan pleno rekapitulasi hasil psu di tingkat provinsi Kalimantan Selamat bakal digelar pada 18 juni.
Dan pengajuan gugatan dimasukkan maksimal tiga hari setelah penetapan pleno rekapitulasi dengan objek gugatan SK KPU Kalsel.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV