> >

Pungut Parkir Ilegal, 46 Juru Parkir Ditahan Polisi

Kriminal | 16 Juni 2021, 00:06 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga preman di Kawasan Kertapati, Palembang, setelah banyaknya sopir truk yang mengeluh sering menjadi korban pungutan liar. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai selama tiga hari di sekitar pabrik karet di kawasan tersebut.

Para preman ini ditangkap saat sedang meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang hendak keluar dari pabrik.

Sempat terjadi ketegangan saat proses penangkapan, karena beberapa preman menolak untuk dibawa ke kantor polisi.

Penertiban aksi premanisme juga dilakukan di Kota Bengkulu. Satu persatu para juru parkir liar ini diciduk polisi saat tengah memungut uang parkir pengendara di sejumlah gerai ritel modern dan perkantoran di beberapa lokasi di Kota Bengkulu. 

Selain tak mengantongi izin penarikan retribusi parkir, para juru parkir liar ini juga tak memiliki surat perintah tugas dari instansi terkait.

Total ada 46 juru parkir liar yang terjaring. Karena dianggap meresahkan masyarakat, mereka pun diamankan polisi kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk pembinaan.

Penangkapan preman belakangan tengah digencarkan polisi, setelah Presiden Jokowi menerima aduan para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Aduan yang disampaikan ke presiden berkisar pungli dan aksi premanisme yang dialami para supir truk.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU