Kejaksaan Tangkap Pemotong Dana Bantuan Kemenag
Berita daerah | 15 Juni 2021, 13:31 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, menangkap tersangka KN, warga Kecamatan Bojong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dari kementrian agama. Dengan tertunduk lesu, tersangka langsung dibawa oleh tim penyidik dari kejaksaan yang selanjutnya dilimpahkan ke rumah tahanan Pekalongan.
KN merupakan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan yang menjabat sebagai ketua. Dalam aksinya, KN memotong bantuan dari kementrian agama yang disalurkan ke madrasah, pondok pesantren, dan taman pendidikan alquran.
Bantuan yang seharusnya didapat Rp. 10 juta dari september 2020 silam, dipotong 500 ribu rupiah dengan alasan untuk infak dan penanganan Covid-19. Total ada 497 lembaga pendidikan yang berhasil dipotong dari aksinya tersebut.
Atas perbuatan pelaku, kejaksaan Kabupaten Pekalongan sendiri menetapkan KN dan IN sebagai tersangka. Namun IN belum ditangkap karena dinilai masih kooperatif.
Atas perbuatan pelaku Kejaksaan Negeri mengenakan pasal dua dan tiga undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV