Stafsus Angkie Yudistia Minta Wagub Emil Prioritaskan Vaksinasi-19 untuk Penyandang Disabilitas
Berita daerah | 15 Juni 2021, 08:57 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Stafsus (Staf Khusus) Presiden Angkie Yudistia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk dapat mengutamakan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Angkie kepada Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Dardak saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Jawa Timur, Senin (14/6/2021).
“Ada beberapa poin yang kita bicarakan, yang pertama perihal alokasi vaksinasi disabilitas untuk dapat diprioritaskan di Jawa Timur," kata Angkie dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (15/6/2021).
Tak hanya itu, Stafsus Jokowi ini juga membahas perihal bangkit ekonomi untuk teman-teman disabilitas dapat disesuaikan dan kemampuan ekonominya, sehingga di saat pandemi Covid-19 mereka dapat bertahan dan hidup.
Kedatangannya, kata Angkie juga dimaksudkan untuk menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemenuhan hak kamu difabel.
“Mohon dukungan dari Pemerintah Jawa Timur bahwa akan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang insyaallah tahun ini akan diresmikan oleh Bapak Presiden sekitar bulan Desember 2021,” jelas Angkie.
Baca Juga: Gibran Diminta Stafsus Jokowi Utamakan Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandangn Disabilitas
Merespon hal tersebut, Emil Dardak mengungkapkan sesuai dengan Surat Edararan (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemprov Jatim berkomitmen untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
"Lansia dan penyandang disabilitas jadi prioritas vaksinasi karena sudah ada landasan aturannya. Karena kita tahu juga lansia masih 26 persen (vaksinasi) yang saat ini baru dicapai, maka kita ingin mendorong itu," kata Emil.
Sementara menyangkut Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas agar bisa bersinergi dengan Peraturan Pemerintah (PP), Wagub Emil kembali menyampaikan bahwa perlu adanya peninjauan kembali dan telaah bersama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV