Usai 15 Tahun Sengketa, Pemkot Bogor Hibahkan Lahan Untuk GKI Yasmin
Berita daerah | 14 Juni 2021, 18:46 WIBBOGOR, KOMPAS.TV- Setelah 15 tahun, konflik GKI Yasmin memasuki babak baru.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyerah terimakan tanah hibah seluas 1.668 meter persegi kepada GKI.
Tanah ini nantinya akan dibangun gereja pengganti GKI Yasmin.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyerahkan tanah hibah kepada Gereja Kristen Indonesia Yasmin pada Minggu siang.
Penyerahan juga disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI Kota Bogor, FKUB Kota Bogor, dan unsur masyarakat.
Lahan hibah dari pemkot seluas 1.668 meter persegi ini berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Di lahan inilah nantinya akan dibangun gereja pengganti gereja GKI Yasmin.
Kasus berawal di tahun 2006.
Saat itu Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gereja.
Namun di awal 2007 saat gereja mulai dibangun, protes datang dari sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas dan warga setempat.
Kasus kemudian bergulir ke ranah hukum saat Pemkot Bogor memutuskan mencabut IMB GKI Yasmin di tahun 2011.
Namun di tahun yang sama pula, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali yang menyebut IMB GKI Yasmin sah di mata hukum.
Berbagai upaya pun dilakukan jemaat GKI Yasmin demi minta keadilan.
Termasuk dengan menggelar ibadah di depan Istana Presiden, Jakarta.
Bersamaan dengan keputusan ini pula, Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan pemkot akan mengawal proses penerbitan IMB hingga terselenggaranya kembali ibadah di GKI Yasmin.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV