> >

Enam WNA di Yogyakarta Dideportasi, Ini Alasannya

Peristiwa | 14 Juni 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi WNA di Yogyakarta dideportasi. (Sumber: Anchiy)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sudah melakukan deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) sepanjang 2021. Mereka yang dideportasi berasal dari Nigeria, Timor Leste, Vietnam, dan Malaysia.

"Rata-rata dideportasi karena overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady, Senin (14/6/2021).

Ada pula WNA dari Timor Leste yang dideportasi karena bermasalah dan mendapat hukuman kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Yogyakarta.

Baca Juga: Buka Kelas Orgasme di Bali, Pria Asal Kanada Dideportasi

Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 2.000 WNA yang memiliki izin tinggal di Yogyakarta. Kebanyakan mereka memiliki saudara atau kerja di Yogyakarta, sedangkan mahasiswa asing sudah pulang ke negaranya masing-masing.

Andry bercerita pada tahun ini menjaring dua orang warga negara Nigeria atas laporan masyarakat. Warga Nigeria ini tinggal di sebuah indekos tanpa paspor.

Menurut Andry, pemilik indekos hanya melihat dari sisi materi namun tidak memeriksa kelengkapan identitas penyewa. Paspor warga Nigeria itu sudah kedaluwarsa sejak beberapa tahun lalu.

"Orang asing yang sudah ada di Indonesia, mau di manapun dia menginap tetap harus dilaporkan keberadaannya," ucapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Deportasi 32 Warga Negara Asing Asal India

Andry juga mengatakan saat ini masih belum dibuka penerbangan internasional di Yogyakarta. Orang asing yang ada di Yogyakarta adalah mereka yang tinggal sebelum pandemi Covid-19 atau melakukan perjalanan dari daerah lain.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU