> >

Warga 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi di RPTRA Jakarta Pusat

Update corona | 14 Juni 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas. 

Berdasarkan Pergub Nomor 123 tahun 2017 dan Surat Kepala Dinas PPAPP No 131 Tahun 2021, RPTRA diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat penanggulangan bencana.

Berdasarkan paparan Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu, total ada 50 RPTRA di seluruh Jakpus yang digunakan sebagai lokasi vaksinasi.

"Semuanya saat ini sudah dipakai oleh lurah masing-masing sebagai lokasi vaksinasi," kata Bangun disadur dari Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Gratis! Ini Detail Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta untuk 18 Tahun ke Atas

Penggunaan RPTRA sebagai lokasi vaksinasi diserahkan kepada masing-masing kelurahan. Warga diminta untuk mendaftar ke kelurahan jika ingin mendapatkan vaksin.

"Kalau warga mau vaksin tetap daftarnya di kelurahan. Dari kelurahan menentukan tempatnya, bisa diarahkan ke RPTRA," kata Bangun.

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal, Bangun memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di area RPTRA. 

"Prokes ketat meliputi penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah, pengukuran suhu tubuh warga sebelum masuk, mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Corona Bagi Usia 18 Tahun ke Atas

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU