Musisi Sudah Tidak Bekerja Lebih dari Satu Tahun, Wagub DKI Izinkan Live Music Diadakan Kembali
Peristiwa | 11 Juni 2021, 14:26 WIB“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," terang Kepdis tersebut, dikutip Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Viral Video Kerumunan Live Music DJ di Kafe Kawasan Benhil Tak Lakukan Prokes, Ini Kata Polisi
Sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung untuk menerapkan jaga jarak dan mengurangi kerumunan.
Terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan agar tidak ada kontak langsung dengan musisi yang tampil.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB. Untuk take away atau delivery service dapat beroperasi 24 jam.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV