> >

Kerap Menjambret Ponsel Anak-Anak, Anggota Polri Ditangkap Tim Buser di Rumah Pacarnya

Kriminal | 9 Juni 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial HSR alias Heru ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena tindakannya yang meresahkan warga. Diketahui, Heru kerap menjambret telepon seluler atau ponsel milik warga di Kota Kupang.

Baca Juga: Penjambret Paksa Korbannya Berciuman Lalu Direkam dengan Kamera HP Hasil Rampasan

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota  Hasri Jaha mengatakan, Heru ditangkap saat berada di rumah pacarnya bernama Adhe di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ketika ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, Heru digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Menurut Hasri, pelaku yang merupakan warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga: Kakek Makmur Ditemukan Meninggal, Pengemis yang Pernah Viral karena jadi Korban Penjambretan

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe, bersama tim Buser Polres Kupang Kota dibantu Buser Polsek Oebobo.

Hasri menuturkan, penangkapan terhadap Heru sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Selain menangkap Heru, kata Hasri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DH 4754 KR.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU