> >

PEMKAB Sukabumi Terseret Gugatan AJB Warga

Berita daerah | 8 Juni 2021, 17:30 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Warga Sukabumi menggugat akta jual beli tanah kepada pemilik tanah pada tahun 2019, namun ternyata lahan tersebut diklaim milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan SK pada tahun 2020. Gugatan ini sudah berlangsung dalam sidang perdata, yang masih berlangsung.

Inilah lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu. Di lahan ini pula, pemerintah setempat telah membangun aset berupa tribun penonton. Hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi terseret dalam gugatan akta jual beli tanah antar warga ini.

Menurut Hanson R Sanger, kuasa  hukum penggugat AJB, menegaskan lahan ini bukan milik PEMKAB Sukabumi, karena pihaknya membeli dari perorangan. Setelah adanya klaim dengan SK aset PEMKAB Sukabumi 2020, penggugat mempertanyakan pembangunan aset tersebut kenapa di tanah yang belum jelas kepemilikannya.

Agus Setiawan selaku penggugat, menyayangkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ikut campur bahkan merugikan pihaknya yang telah membeli dengan di keluarkan akta jual beli tanah yang ternyata di klaim milik PEMKAB Sukabumi.

Kepala Bidang Aset PEMKAB Sukabumi, membantah lahan tersebut milik penggugat, namun mengakui pihaknya melakukan keterlambatan, pencatatan aset. Lahan tersebut di klaim milik negara karena adanya fasilitas sosial dan umum, berdasarkan eigendom atau lahan dari bekas warisan kolonial.

Kasus ini masih berlangsung di persidangan, menjadi unik karena warga dan pemerintah saling mengklaim, di satu sisi AJB sudah keluar dan SK pemilikan negara juga sudah di keluarkan.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU