Kepolisian Jatim Tengah Memeriksa Kepala dan Pembina SMA SPI Terkait Kasus Dugaan Kejahatan Seksual
Peristiwa | 8 Juni 2021, 01:25 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Kepala dan Pembina SMA Selamat Pagi Indonesia sebagai saksi di Surabaya, Senin (7/6/2021).
Hal itu terkait kasus dugaan kejahatan seksual, penganiayaan, dan atau eksploitasi ekonomi yang dilaporkan oleh alumni sekolah berbasis asrama di Batu itu.
”Dua orang sedang diperiksa, yakni Kepala dan Pembina SMA Selamat Pagi Indonesia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin petang, dilansir dari laman Kompas.id.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dengan perkiraan pertanyaan seputar pendirian sekolah, pola pendidikan, dan mekanisme pengawasan.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari tiga perempuan lulusan Selamat Pagi Indonesia (SPI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei.
Mereka melaporkan pendiri sekolah, warga Surabaya berinisial JPE, atas dugaan kejahatan seksual, penganiayaan, dan atau eksploitasi ekonomi. Ketiga saksi melapor dengan pendampingan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Batu.
Gatot membenarkan, ketiga korban yang melapor kemudian menjalani visum et repertum dan pemeriksaan sebagai saksi. Dalam seminggu terakhir, langkah ketiga korban diikuti pula oleh 12 korban lainnya. Dengan demikian, sudah ada 15 korban yang mengikuti visum et repertum dan pemeriksaan untuk berkas penyelidikan.
”Korbannya dewasa, kebanyakan perempuan, ada juga yang lelaki,” kata Gatot. Mereka melaporkan dugaan kejahatan oleh terlapor JEP ketika masih menempuh pendidikan di SMA SPI.
Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual di KRL, Admin Twitter CommuterLine Jawab Ngegas
Gatot juga membenarkan, saluran pengaduan yang dibuka oleh Polda Jatim dan Kepolisian Resor Batu terus menerima laporan dari kalangan masyarakat yang mengaku turut menjadi korban JEP.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV