> >

Fakta Guru Honorer Utang Pinjol Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Rp206 Juta, Gadai Sertifikat Rumah

Peristiwa | 5 Juni 2021, 03:23 WIB
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/istimewa)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Afifah Muflihati, guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus memutar otak untuk melunasi utang-utangnya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pria berusia 28 tahun itu sama sekali tidak menyangka, utangnya kepada aplikasi pinjaman online atau pinjol yang semula hanya Rp3,7 juta bisa membengkak jadi Rp206 juta.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Untuk melunasi utang-utangnnya itu, Afifah sampai harus meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.

Kuasa hukum Afifah yakni Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan nama kliennya sudah terdaftar di 20 pinjol untuk gali lubang tutup lubang.

Menurut Sofyan, dari hasil gali lubang tutup lubang itulah, Afifah sudah membayarkan sebesar Rp 158 juta dari total utangnya mencapai Rp 206.350.000.

Untuk melunasi sisa utangnya, kata Sofyan, kliennya juga meminjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Kini, utang pinjol yang belum terbayarkan senilai Rp 47 juta.

Baca Juga: Pemuda Ini Bunuh Guru Honorer Gara-Gara Utang Piutang CPNS, Begini Kronologinya

Sofyan mengatakan, kliennya tidak terima karena merasa menjadi korban permainan pinjol. Korban lantas melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (3/6/2021).

Sofyan menjelaskan, awal kliennya terjerat utang sampai ratusan juta rupiah itu berawal pada 20 Maret 2021. Saat itu, Afifah meminjam uang melalui pinjol untuk beli susu anaknya.

"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," kata Sofyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).

Setelah melihat iklan itu, Afifah lantas tertarik meminjam uang. Afifah lalu dipandu untuk melakukan registrasi. Caranya, foto diri bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Saat melakukan peminjaman pertama, kata Sofyan, kliennya menyebut sama sekali tidak menandatangani persetujuan secara elektronik. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU