Lagi, Dua Oknum Pengatur Lalu Lintas Liar Diberi Hukuman oleh Dinas Perhubungan
Berita daerah | 29 Mei 2021, 07:52 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Haris Fadilah, warga Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara mengaku jera menjadi sukarelawan pengatur lalu lintas atau supeltas.
Hal tersebut diakuinya setelah terjaring razia oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Dua Oknum Pengatur Lalu Lintas Liar Dihukum Berguling di Atas Aspal
Haris mengaku jera menjadi supeltas setelah diamankan, karena ia harus menjalani sanksi berupa latihan fisik.
Haris mengungkapkan, profesi sebagai supeltas Ia lakoni lantaran desakan ekonomi pasca diberhentikan dari pekerjaanya sebagai penjaga keamanan.
"Waktu saya dipecat di mall jadi sekuriti, 2019 itu saya dirumahkan dan tidak dipanggil-panggil lagi, jadi tidak ada lagi cara selain itu, saya tidak ada pilihan lain lagi pak," ucap Haris.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh supeltas lain, Haris Awi warga Jalan Ahmad Yani km 5 Banjarmasin.
Ia mengaku jera menjadi supeltas karena tidak ingin lagi berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
"tanpa sengaja dapat, padahal pengen cari kerjaan, kurang tau jadi sampai kebawa," ungkap Awi.
Baca Juga: 60 Makam Dibongkar dan Dipindahkan untuk Revitalisasi Kawasan Wisata Religi Sekumpul
Aktivitas kedua supeltas di jalan raya tersebut melanggar aturan karena tidak boleh ada pengaturan lalu lintas di jalan protokol selain dari pihak kepolisian.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV