> >

Pengancam Kurir COD dengan Pedang Ditangkap

Kriminal | 28 Mei 2021, 19:27 WIB

KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif pengancaman yang dilakukan pembeli kepada kurir jasa pengiriman dengan sistem COD.

Perusahaan jasa pengiriman menempuh jalur hukum untuk mengatasi kasus ini karena menduga pelaku dan penjual bekerja sama.

MDS pelaku pengancaman kurir dengan senjata tajam ditangkap Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Ia sempat menolak ditangkap polisi dari rumah kontrakanya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Tersangka mengelak ditangkap dengan alasan dirinya justru yang telah menjadi korban penipuan kurir yang mengantarkan bungkusan kosong.

Awalnya pelaku memesan jam tangan seharga Rp 85 ribu, namun ia hanya menerima bungkus kosong berisi kertas.

Pelaku yang emosi kemudian meminta kurir mengembalikan uang yang telah ia bayar sambil mengancam dengan senjata tajam. 

Dihadapan polisi, tersangka mengaku malu dan meninta maaf atas aksinya mengancam korban dengan senjata tajam.

Ia menyebut sudah dua kali menjadi korban penipuan barang COD, dan tersulut emosi ketika meminta uang kembali tidak dikabulkan oleh korban.

Walau pelaku telah meminta maaf, perusahaan ekspedisi tempat korban bekerja menolak mencabut tuntutan.

Mereka meminta penyidik mengusut tuntas motif pengancaman karena dari sejumlah kasus yang sama, diduga pelaku dan penjual bekerjasama untuk mendapat keuntungan dari asuransi pengiriman.

Penganiayaan kurir oleh seorang pria terjadi di Ciputat, Tangelang Selatan, Rabu lalu.

Tersangka tak terima karena barang yang dipesan tidak sesuai dan meminta uang kembali sambil mengancam kurir dengan senjata tajam.

Kini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penganiyaan hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU