> >

Dugaan Investasi Bodong, Kampung Kurma Grup Dinyatakan Pailit

Hukum | 28 Mei 2021, 19:15 WIB

JONGGOL, KOMPAS.TV - Setelah adanya penipuan investasi terhadap ribuan korbannya, PT Kampung Kurma Jonggol atau lebih dikenal Kampung Kurma, kini dinyatakan pailit.

Kampung Kurma saat itu menawarkan investasi kavling atau lahan berbonus pohon kurma, yang dijanjikan terus berbuah.

Sejumlah korban meminta uang mereka dikembalikan karena lahan yang dijanjikan tidak didapat.

Korban mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sempat ada pengajuan perdamaian dari Kampung Kurma, namun dinilai tidak sesuai harapan korban.

Sehingga akhirnya Kampung Kurma dinyatakan pailit.

LBH Konsumen Jakarta yang mendampingi sejumlah korban, meminta masyarakat yang ikut investasi di Kampung Kurma segera mengajukan tagihan ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agar dapat segera diproses hak-haknya setelah Kampung Kurma, dinyatakan pailit.

Lahan Kampung Kurma berada di sejumlah wilayah antara lain Jonggol, Cirebon dan Cianjur, Jawa Barat.

Dugaan investasi bodong dari Kampung Kurma Grup mulai ditawarkan pada 2017.

Masyarakat diiming-imingi investasi properti syariah, yakni penawatan kavling atau lahan dengan bonus pohon kurma.

Lahan itu diproyeksikan bisa menghasilkan ratusan juta rupiah dalam setahun.

Korban yang tidak mendapatkan apa-apa, diperkirakan mencapai 2.000 orang.

Polisi saat itu menyebut kerugian yang dialami korban sekitar 333 miliar rupiah.

Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ada lebih dari 4.200 kavling atau lahan yang ditawarkan, dan ditanami pohon kurma. 

Masyarakat yang berinvestasi dijanjikan lahan itu akan menghasilkan hingga 175 juta rupiah per tahun dengan pengelolaan dan perawatan.

Pohon kurma yang ditanam dijanjikan akan terus berbuah sampai akhir usianya, sekitar 90 hingga 100 tahun. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU