Polda Sumut Blokir 39.840 Nomor Ponsel yang 'Prank' Layanan Panggilan Darurat 110
Sosial | 27 Mei 2021, 08:39 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 39.840 nomor ponsel yang tercatat menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya, diblokir oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).
Selama satu bulan sejak program tersebut diluncurkan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut ada 1.012 nomor di antaranya yang kedapatan melakukan panggilan dengan maksud prank.
"Alasan nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, iseng terhadap orang dengan tujuan guyon (prank), saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," timpal Kabagdalops Roops Polda Sumut, Ajum Komisaris Besar Hilman Wijaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Cek Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama BRI, BNI, BCA, Mandiri, Permata
Hilman menambahkan, sanksi pemblokiran ini tidak serta-merta langsung dikenakan bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan layanan panggilan darurat 110.
Terdapat batas toleransi hingga tiga kali bagi masyarakat yang berbuat jahil, sebelum nomor ponselnya diblokir secara otomatis.
"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Dapat Sensor dan Blokir Platform Online, Safenet Peringatkan Bahayanya
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa layanan panggilan darurat 110 merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Meski begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan laporan prank atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV