> >

Terjerat Pasal Perdagangan Manusia, Mucikari Prostitusi Online Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 26 Mei 2021, 07:45 WIB

CILEGON, KOMPAS.TV - Seorang perempuan paruh baya di Cilegon, Banten, diciduk polisi lantaran menjajakan PSK melalui media sosial.

Baca Juga: Terbongkar Prostitusi Anak dari 2 Hotel di Jakarta Barat

Polisi menangkap AT, seorang mucikari yang menjajakan sejumlah perempuan muda kepada lelaki hidung belang di sekitar wilayah Kota Cilegon.

Pelaku mengaku telah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.

Baca Juga: Warung Kopi Sediakan Layanan Prostitusi, Pemilik Ditangkap dan Warung Dibongkar

Karena perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU