Biduan Dangdut Gelapkan 15 Mobil Sewaan, Per Mobil Digadaikan 30 Juta Rupiah
Berita daerah | 24 Mei 2021, 18:09 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Seorang penyanyi dangdut di Jember Jawa Timur ditangkap polisi usai menggelapkan belasan mobil sewaan. Aksi dilakukan bersama suami sirinya dengan mengelabui korban menggunakan jaminan akta jual beli tanah yang diketahui palsu.
Berakhir sudah pelarian seorang penyanyi dangdut atas nama Ilmiyah, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, yang menggelapkan 15 mobil sewaan bersama suami sirinya, Purbo Adi Laksono
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono mengatakan bahwa Kedua tersangka ditangkap di di salah satu rumah toko di Kota Semarang Jawa Tengah pada Sabtu (22/05/2021) dan langsung dibawa ke Polsek Sukorambi Kabupaten Jember untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menyewa mobil rental dengan jaminan surat jual beli akta tanah miliknya yang diketahui palsu.
Para korban merupakan jasa persewaan mobil dan merupakan kolega dari pelaku penyanyi dangdut, Ilmiyah.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 18 laporan polisi penggelapan mobil dan para korban merupakan jasa persewaan mobil dan kolega dari pelaku penyanyi dangdut, Ilmiyah,” ujar AKP Sigit Budiono.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
Salah satu pelaku, yakni Purbo Adi Laksono mengaku bahwa mobil yang disewa yang digelapkan berjumlah 15 unit. Mobil itu lalu digadaikan dengan harga antara 25 hingga 30 juta rupiah untuk membayar uang sewa mobil selanjutnya.
Polisi sementara menyita barang bukti sebanyak 2 unit mobil dan terus dilakukan pengembangan, karena diduga masih terdapat banyak warga yang menjadi korbannya.
Selain terancam pasal penipuan dan penggelapan dengan hukuman kurang lebih 4 tahun penjara, tersangka juga akan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara.
#Penipuan #Penggelapan #MobilSewaan #Biduan #Penyanyi
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV