Polisi Gagalkan Penyulundupan Minol Ke Pulau Perbatasan
Berita daerah | 24 Mei 2021, 13:06 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Kepolisian Polda Sulawesi Utara kembali menggagalkan penyelundupan Minol jenis Cap Tikus ke daerah pulau perbatasan. Hal ini disampaikan langsung Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast dalam pelaksanaan jumpa pers Jumat siang.
Ditresnarkoba Polda Sulut menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar di tiga TKP berbeda belum lama ini.
Barang bukti cap tikus sebanyak 1694 liter diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK warga Motoling, DN warga Minahasa Selatan dan BL warga Singkil Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers jumat siang mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah perbatasan di Kepulauan Sitar, Sangihe dan Talaud.
Sementara itu Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, para tersangka dijerat pasal 32 ayat 1 perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus. Mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
#kompastvmanado #poldasulut #captikus
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV