14 Terduga Pelaku Pembakaran Mapolsek Diamankan, 2 Diantaranya DPO Kasus Pencabulan
Berita daerah | 21 Mei 2021, 15:14 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah 8 orang ditangkap, polisi kembali mengamankan 6 terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro.
14 warga asal Kecamatan Candipuro yang diamankan, 2 di antaranya merupakan DPO kasus pencabulan, para pelaku kini berada di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain menangani kasus pembakaran polsek, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan anggotanya agar mengungkap kasus begal dalam waktu satu bulan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/5).
Selain itu, Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Lampung akan melakukan audit terhadap kinerja anggota di satuan Polsek Candipuro. Audit yang dilakukan meliputi pembinaan operasional, SDM, anggaran serta sarana prasarana.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, ada sanksi tegas yang menanti para pelaku jika terbukti bersalah, sesuai dengan pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
#TersangkaPembakaran #MapolsekCandipuro #PembakaranPolsek
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV