Pelaku Pelecehan Anak di Masjid Masih Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno
Kriminal | 21 Mei 2021, 08:31 WIBPANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan yang sedang salat di masjid telah ditangkap polisi.
Pelaku berinisal IZ (16) yang masih berstatus seorang pelajar SMK di Pangkalpinang.
Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya di daerah Sempan, di Kabupaten Bangka pada Rabu (19/5/2021).
Menurut keterangan Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan, pelaku melancarkan aksinya karena terpengaruh oleh video porno.
"Pelaku berimajinasi karena terpengaruh film porno," kata Teguh saat jumpa pers, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Tega! Ayah Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun karena Cemburu Mantan Istrinya Punya Kekasih Baru
Teguh mengatakan, pelaku melecehkan seorang bocah yang tengah salat di masjid sekitar pukul 19.30 WIB.
"Korban ketika itu sedang sujud dan pelaku menyentuhkan bagian tubuhnya," ujar Teguh.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual tersebut.
Atas perbuatan asusila tersebut, IZ dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan kekerasan pada perempuan.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV