Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Berita daerah | 20 Mei 2021, 15:47 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua KAMI Medan, Khairi Amri.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Khairi Amri yang merupakan admin grup whatsapp KAMI MEDAN, terbukti bersalah dalam percakapan di grup whatsapp tersebut.
Menurut majelis hakim, Khairi Amri menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Atas perbuatannya, Khairi Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. (*)
#ujarankebencian #kami #pnmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV